BERKURBAN
A.
Pengertian
Berqurban
merupakan bahasa arab yang sudah diindonesiakan, yaitu dari kata dasar ‘qurbaanan’
yang berarti mendekatkan atau mempersembahkan. Seperti kalimat ‘qorroba al
qurbaana lillaah’ artinya telah mengerjakan kurban karena Allah. Adapun
hewan kurbannya disebut ‘al Udhiyyah’ dan pelaksanaan penyembelihannya
disebut ‘nahar’. Adapun hari penyembelihannya disebut ‘yaumu an nahr’
(lihat Qomus karya Mahmud Yunus, 330). Namun pengertian disini lebih menitik
beratkan pada ‘al Udhiyyah’ yakni hewan sembelihannya.
Jadi secara istilah al Udhiyyah adalah
binatang ternak yang disembelih di hari raya
kurban sampai akhir hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala
karena datangnya hari raya tersebut. (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
B.
Dalil –dalil tentang Berkurban
Allah
subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya telah mensyari’atkan berkurban bagi umat
Islam. Berdasar dalil Al-Qur’an dan Sunnah sebagai berikut :
a.
Al-Qur’an
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”(Q.S.
Al-Kautsar : 2)
Di dalam tafsir at Thabari dinukilkan pendapat Ibn Abbas bahwa yang
dimaksud dengan ‘wan har’ adalah perintah beribadah dan menyembelih
hewan qurban. (lihat Tafsir at Thabari, 24/653). Karena adanya perbedaan
pendapat tentang arti an nahr, maka Ibnu Katsir menegaskan, bahwa yang
benar yang dimaksud dengan an nahr adalah menyembelih hewan qurban
(Tafsir Ibnu Katsir, 8/503)
b.
Al-Hadits
عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ
أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ
فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ
فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ وَقَدْ ذَبَحَ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي
جَذَعَةً فَقَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ قَالَ
مُطَرِّفٌ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ
الْمُسْلِمِينَ
Dari Al
Barra` radliallahu 'anhu dia
berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang
pertama kali kita lakukan pada hari ini ('iedul adha) adalah mengerjakan shalat
kemudian pulang dan menyembelih binatang kurban, barangsiapa melakukan hal itu,
maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barang siapa menyembelih binatang kurban sebelum (shalat ied), maka sesembelihannya
itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada
hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun." Lalu Abu Burdah bin Niyar
berdiri seraya berkata; "Sesungguhnya aku masih memiliki jad'ah (anak
kambing yang berusia dua tahun), maka beliau bersabda: "Sembelihlah, namun
hal itu tidak untuk orang lain setelahmu." Muttharif berkata; dari 'Amir dari Al Barra`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah shalat (ied) maka ibadah
kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan
tepat."(H.R. Bukhari, shahih Jami’ Bukhari, bab. Berkurban, nomor 5119).
عَنْ قَتَادَةَ
حَدَّثَنَا أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا وَيَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ
Dari Qatadah telah menceritakan kepada kami Anas
radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban
dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya
dan bertanduk, beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut lalu
menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri."(H.R.
Bukhari, shahi Jami’ Bukhari, bab. Berkurban, nomor 5138)
Dengan
adanya dua hadits ini menunjukan bahwa berkurban merupakan syari’at yang telah
diperintahkan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
C.
Hukum berkurban
Dalam hal ini pendapat para ulama
terbagi dalam dua pandangan:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al
Auza’i, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad. Diantara dalilnya adalah hadits Abu
Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati
tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al
Albani)
Pendapat kedua, menyatakan Sunnah Mu’akkadah
(ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i,
Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil
dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu.
Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban.
Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir
kalau-kalau tetanggaku mengira kurban itu
adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad
shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu
Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berkurban.” (HR.
Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada
riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.”
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul
Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil
pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya
menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan
keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka
yang mampu, tidak
meninggalkan berkurban.
Karena dengan berkurban akan
lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir
Adwa’ul Bayan, 1120)
Sedangkan hukum berkurban bagi orang
yang sudah meninggal tidak ada nash yang sharih (jelas) untuk
dijadikan hujjah (alasan), karena hukum disyari’atkannya berkurban hanya
bagi orang yang masih hidup. Wallahu ‘alam
D.
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam bekurban
a.
Orang yang mau berkurban
Orang yang mau berkurban dilarang memotong rambut dan
kukunya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam;
عن
أُمّ سَلَمَةَ زَوْج النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالت: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ
يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ
شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Dari Ummu
Salamah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Barang siapa
yang mempunyai hewan ternak yang hendak disembelih, maka apabila hilal (bulan)
Dzul Hijjah telah nampak, janganlah sekali-kali ia mengambil rambut ataupun
kukunya, walaupun hanya sedikit, hingga ia menyembelihnya.'' (H.R. Muslim,
nomor 1256)
b.
Hewan kurban
Hewan / binatang
ternak boleh dijadikan kurban apabila telah memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut ;
-
Masuk umur
عَنْ جَابِرٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا
مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW
telah bersabda, 'Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup
umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya,
maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza'ah)."
(H.R. Muslim, nomor 1259. Bukhari, nomor 5130-5131)
Kata Jadza’ah ada yang mengartikan satu tahun, ada
juga yang mengartikan enam bulan. Maka dalam hal ini kami mengambil pendapat
satu tahun, Karena mengambil dari kedekatan pada batas waktu pugarnya gigi
domba, meskipun ada riwayat lain yang menerangkan bahwa Rasulullah lebih
menyukai umur hewan kurban yang masih muda. Wallahu a’lam.
Kalau diklasifikasikan maka, umur domba dan kambing minimal
usia 1 tahun masuk 2 tahun atau sudah pugar gigi, sapi umurnya genap 2 tahun
masuk 3 tahun, dan unta umurnya genap 5 tahun masuk 6 tahun.
-
Tidak cacat dan sakit
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam;
عَنْ الْبَرَاءِ
بْنِ عَازِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ
مَاذَا يُتَّقَى مِنْ الضَّحَايَا فَأَشَارَ بِيَدِهِ وَقَالَ أَرْبَعًا وَكَانَ
الْبَرَاءُ يُشِيرُ بِيَدِهِ وَيَقُولُ يَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا
وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا
وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Dari Barra bin
'Azib berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya, 'Apa yang
harus dijauhi untuk hewan kurban? '
Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: "Ada
empat." Barra' lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata;
"Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam: (empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang
kakinya, hewan yang jelas butanya, hewan yang sakit dan hewan yang kurus dan
lemah yang tidak ada dagingnya." (H.R. Malik, nomor 912)
c.
Waktu berkurban
عن جُنْدَب بْن
سُفْيَان قَالَ شَهِدْتُ الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا
هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ فَقَالَ
مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ أَوْ نُصَلِّيَ
فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ
اللَّهِ
Dari Jundab bin Sufyan RA, dia berkata, "Saya pernah
mengalami hari raya Kurban bersama Rasulullah SAW. Beliau melakukan shalat
dengan sempurna dan kemudian salam. Tiba-tiba beliau melihat hewan kurban sudah disembelih
sebelum beliau menyelesaikan shalatnya. Lalu beliau pun bersabda, "Barang
siapa telah menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat Idul Adha selesai, maka
hendaklah ia menyembelih hewan lain sebagai gantinya, dan barang siapa belum
menyembelih hewan kurban, maka hendaklah ia menyembelihnya dengan menyebut nama
Allah." (H.R. Muslim, nomor 1257. Bukhari, nomor 5130-5131)
Jadi, melaksanakan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah
dilaksanakannya shalat ‘ied. Tidak sah berkurban bila sembelihan hewan
dilakukan sebelum shalat ‘ied. Dan hadits ini juga menerangkan, ketika
menyembelih harus membaca basmalah.
d.
Bertakbir ketika
menyembelih hewan
عَنْ أَنَسٍ قَالَ
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى
صِفَاحِهِمَا
Dari Anas
dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba
yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk,
beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut
nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba
tersebut." (H.R.
Bukhari, nomor 5139)
E.
Hikmah berkurban
1.
Mendekatkan diri pada Allah
subhaanahu wa ta’ala
2.
Menghidupkan sunnah
3.
Memberikan kelapangan dan
melatih keshabaran kepada keluarga
4.
Berbagi dengan fakir miskin
5.
Bersyukur kepada Allah
subhaanahu wa ta’ala
Maraji’ :
1. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thabary,Tafsir At-Thabary,
(Daarul Ma’arif : Mesir, 1374 H)
2. Abu al Fida Ismail bin Amer bin Katsir bin Dara’ ad Dimasyqy al
Qurasyi, Tafsir Al-Qur’anul ‘Adzim,
(Daaru as Sya’by : Riyadh, 1417 H)
3. Imam Al-Bukhari, Shahih Bukhari
4. Imam Muslim, Shahih Muslim
5. Malik bin Anas, Al-Muwatha’, (Daarul Hadits : Kairo, 2005)
6. Taudhihul Ahkam
7. Serta kitab yang lainnya
0 komentar:
Posting Komentar