Secara etimologi tafsir bisa berarti Penjelasan, Pengungkapan, dan Menjabarkan
kata yang samar.
Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau
menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya. Ilmu tafsir merupakan
ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya
berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq
dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang
hingga di zaman modern sekarang ini.
Jadi, Secara umum Ilmu tafsir adalah ilmu yang bekerja untuk mengetahui arti
dan maksud dari ayat-ayat al Qur’an. Pada waktu Nabi Muhammad masih hidup,
beliau sendiri yang menjelaskan apa maksud dari ayat Al Qur’an, maka hadis Nabi
disebut sebagai penjelasan dari al Qur’an. Setelah Nabi wafat, para sahabat
berusaha menerangkan maksud al Qur’an bersumber dari pemahaman mereka terhadap
keterangan nabi dan dari suasana kebatinan saat itu. Pada masa dimana generasi
sahabat sudah tidak ada yang hidup, maka pemahaman al Qur’an dilakukan oleh
para ulama, dengan interpretasi. Ketika itulah tafsir tersusun sebagai ilmu.
B. MACAM-MACAM TAFSIR BERDASARKAN SUMBERNYA
Pembagian Tafsir secara ilmiah, tafsir terbagi menjadi tiga bagian:
- Tafsir bil-ma’tsur ( bir-riwayah )
- Tafsir bir-ra’yi ( bid-dirayah )
- Tafsirul isyari ( bil-isyarah )
- Tafsir bil Izdiwaji ( campuran )
1. Tafsir bil-ma’tsur
Adalah penafsiran Al Qur’an dengan Qur’an, atau dengan Hadits ataupun perkataan
para Shahabat, untuk menjelaskan kepada sesuatu yang dikehendaki Allah swt.
Mengenai penafsiran Al Qur’an dengan perkataan para Shahabat ketahuilah,
bahwasanya Tafsir Shahabat termasuk Tafsir yang dapat diterima dan dijadikan
sandaran. Karena para Shahabat (semoga Allah meridhoi mereka), telah dibina
langsung oleh Rasulullah saw, dan menyaksikan turunnya wahyu serta mengetahui
sebab-sebab diturunkannya ayat.
Dan juga dikarenakan kebersihan hati mereka, dan ketinggian martabat mereka
dalam kefashihan dan bayan. Juga karena faham mereka yang shahih dalam
menafsirkan Kalam Allah swt. Dan juga dikarenakan mereka lebih mengetahui
rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al Qur’an dibandingkan seluruh manusia
setelah generasi mereka.
Berkata Imam Hakim Rahimahullah: Sesungguhnya tafsir para Shahabat (semoga
Allah meridhoi mereka) yang mana mereka telah menyaksikan wahyu dan turunnya Al
Qur’an dihukumkan Marfu’ (sampai atau bersambung kepada Nabi saw). Ataupun
dengan kata lain, tafsir para Shahabat mempunyai hukum hadits Nabawi yang
Marfu’ kepada Nabi saw.
Adalah tafsir yang dalam menjelaskan maknanya, Mufassir hanya perpegang pada pemahaman
sendiri. Dan penyimpulan (istinbath) yang didasarkan pada ra’yu semata.
Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metoda tafsir karena
tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini
memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan penggunaan tafsir bi al-Matsur.
Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, hadits
dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain.
Seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud
ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan
yang ada.
Tafsir bir-ra’yi terbagi menjadi dua bagian: - Tafsir Mahmud
- Tafsir Madzmum
- Tafsir Madzmum
a. Tafsir Mahmud: Adalah suatu penafsiran yang sesuai dengan kehendak syari’at
(penafsiran oleh orang yang menguasai aturan syari’at), jauh dari kebodohan dan
kesesatan, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab, serta berpegang pada
uslub-uslubnya dalam memahami nash-nash Qur’aniyah.
b. Tafsir al Madzmum: Adalah penafsiran Al Qur’an tanpa berdasarkan ilmu, atau
mengikuti hawa nafsu dan kehendaknya sendiri, tanpa mengetahui kaidah-kaidah
bahasa atau syari’ah. Atau dia menafsirkan ayat berdasarkan mazhabnya yang
rusak maupun bid’ahnya yang tersesat.
Hukum Tafsir bir-ra’yi al Madzmum: Menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu dan
Ijtihad semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram. Allah berfirman :
وَلاَ تَقْفُ مَا
لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ (الإ ســــراء: 36
Artinya:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya”. (QS, Al Isra’: 36)
Firman Allah lagi:
قـُلْ إِنَّمَا
حـَرَّمَ رَبِّيَ ٱلْفـَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلإِثـْمَ
وَٱلْبَغْيَ بِغَـيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تـُشْــرِكـُواْ بِٱللّـَهِ مَا لَمْ
يُنـَزِّلْ بِهِ سُلْـطَاناً وَأَن تَقـُولُواْ عَلَى ٱللّـَهِ مَا لاَ
تَعْـلَمــُونَ الأعراف: 33
Artinya:
“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun
yang tersembunyi, dan perbuatan dosa. Melanggar hak manusia tanpa alasan yang
benar, (mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak
menurunkan hujjah untuk itu. Dan (mengharamkan) kamu mengatakan terhadap Allah
dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui.” (Al A’raf: 33)
Juga sabda Rasulullah saw:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ
مِنْ النَّارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya:
“ Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, bersabda Rasulullah saw:
“Barang siapa menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa ilmu, maka siapkanlah
tempatnya di neraka”.
3. Tafsir Isyari
Menurut kaum sufi setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir
adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah
yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui
oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan
Al-Qur’an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan pengetahuan
gaib yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari.
Tafsir bil Izdiwaji disebut juga dengan metode campuran antara tafsir bil
Matsur dan Tafsir bil Ra’yi yaitu menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas
perpaduan antara sumber tafsir riwayat yang kuat dan shahih, dengan sumber
hasil ijtihad akan pikiran yang sehat.
0 komentar:
Posting Komentar