Ilmu Jadal Dalam Al-Qur’an
Definisi Jadal Al-Qur’an
Kata Jadal atau Jidal
menunjuk pada pengertian perdebatan, yaitu; diskusi dengan cara saling
menyalahkan pendapat lain dan membenarkan pendapat sendiri.[1] Dimana kedua pihak saling mempertahankan
pendapat masing-masing.
Al-Qur’an dengan posisinya sebagai petunjuk pada kebenaran yang
walaupun seandainya tanpa diperkuat dengan bukti apapun, kebenaran yang
disampaikan oleh Al-Qur’an adalah kebenaran hakiki. Namun sebagai teks yang
berinteraksi dengan realitas yang plural, Al-Qur’an adalah teks yang
essensialnya bersifat informative (kalam khabar), bisa benar bisa juga salah.
Doktrinitas keimanan yang mengharuskan kita untuk menilai Al-Qur’an sebagai
kebenaran hakiki. Sehingga tidak semua “pembaca” Al-Qur’an menerima begitu saja
informasi Al-Qur’an, realitanya ada saja yang membantah, menolak bahkan
menyalahkannya. Al-Qur’an sendiri menetapkan sifat jadal itu sebagai “karakter
manusiawi”;
Dan manusia adalah
makhluk yang paling banyak membantah.[2]
Sehingga untuk menyikapi kondisi realitas yang demikian,
mengharuskan Al-Qur’an sebagai “media dakwah” untuk mempertahankan kebenaran
yang ada padanya dengan bukti-bukti rasional sehingga dapat diterima
sebagaimana tujuan dakwah yang diembannya.
Serulah (manusia)
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[3] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka
dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui
tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk.[4]
Pola Jadal Al-Qur’an
Al-Qur’an dengan tujuan mematahkan segala bantahan terhadap
informasi yang disampaikannya, sebagai antisipasi tanpa prediksi yang dimiliki
ilmu Allah Swt. Rasionalisasi pesan yang disajikan, menurut ulama; tidak dapat
disamakan dengan konsep “istilah” logika, yang cenderung memakai bukti
berbentuk plural dan universal (kulli) terhadap kasus parsial (juz’i), atau
sebaliknya.
Hal ini disebabkan,
pertama, karena bukti yang ada dalam al-Qur’an disajikan dengan sesuatu yang
“diketahui” bangsa arab. Kedua, bukti yang diungkap Al-Qur’an adalah sesuatu
yang dapat disaksikan, dirasakan dan tidak perlu memeras pikiran untuk
menangkapnya. Pembuktian seperti ini lebih kuat dan tepat. Dan ketiga, bila
rasionalisasi disajikan dengan bukti yang rumit dan samar, maka akan membentuk
teka-teki yang tidak dapat dipahami kecuali oleh orang-orang tertentu. Hal
seperti ini tidak diterapkan dalam rasionalisasi bukti Al-Qur’an.[5] Ibn Taimiyah menyatakan sebagai penolakannya
terhadap konsep logika;
Apa yang disebut
sebagai “bukti” oleh pakar logika (mantic), dalam usaha menjelaskan adanya
Tuhan. Sebenarnya tidak dapat membuktikan hal itu secara meyakinkan, namun
malah menunjuk pada sesuatu yang universal, bisa apa saja sehingga tidak
menetapkan keesaan. Jika kita nyatakan; “ini adalah sesuatu yang dibuat
(muhdats), dan mesti terdapat penciptanya (muhdits). Setiap pencipta mesti
“berketetapan” wujudnya (wajib)”. Pernyataan ini menunjukkan universalitas kata
pencipta dan ketetapan, sehingga tidak dapat menjelaskan keesaan Sang Pencipta.[6]
Sesuai dengan konsep istilah yang ditetapkan pakar logika, bahwa
prosedur analogis atau silogisme pada kerangka pikiran manusia, mengharuskan
setiap kata kunci masuk dalam ruang lingkup universalitas “teori umum”. Pada
kasus di atas, kata muhdats yang pertama sebagai kata kunci, harus termasuk
pada pengertian kata muhdats yang kedua sebagai pembuktian yang diambilkan dari
“teori umum”. Demikian juga dengan kata muhdits dan kata wajib.
Sementara bukti-rasional yang terdapat dalam Al-Qur’an,
disajikan secara sepesifikatif (mu’ayyanah). Sehingga tidak menimbulkan
kemungkinan-kemungkinan, namun menunjukkan keyakinan-keyakinan. Al-Qur’an
menyatakan;
Jika ada di langit dan
di bumi tuhan-tuhan selain Allah, maka tentulah keduanya itu telah rusak
binasa.[7]
Struktur seperti ini
disebut Silogisme-Hipotetik atau dalam bahasa arab disebut Qiyas istitsna’i.
Silogisme hipotetik adalah argument dengan premis mayor berupa proposisi
hipotetik, sedangkan premis minor adalah proposisi kategorik yang menetapkan
atau mengingkari term antecedent atau term konsekuen premis mayornya.[8] Proposisi kategorik menyatakan kebenaran tanpa
suatu syarat, sedang pada proposisi hipotetik kebenaran yang dinyatakan justru
tergantung pada syarat tertentu. Proposisi kategorik kopulanya selalu “adalah”,
“bukan” atau “tidak”. Sedang kopula pada proposisi hipotetik berupa “jika”,
“apabila” atau “manakala” yang kemudian dilanjutkan dengan “maka”, meskipun
yang terakhir ini sering tidak dinyatakan. Pada proposisi kategorik kopula menghubungkan
dua term, sedang pada proposisi hipotetik kopula menghubungkan dua pernyataan.[9]
Sebuah proposisi
hipotetik sebagaimana struktur dalam ayat di atas; “Jika ada di langit dan di
bumi tuhan-tuhan selain Allah, maka tentulah keduanya itu telah rusak binasa.”[10] Pada dasarnya terdiri
dari dua proposisi kategorik; “di langit dan bumi ada tuhan-tuhan selain Allah”
sebagai pernyataan pertama yang disebut sebab atau antecedent dan “langit dan
bumi telah rusak binasa” sebagai pernyataan kedua yang disebut akibat atau
konsekuen. “jika” dan “maka” pada struktur ini disebut kopula. Jika antecedent
dilambangkan dengan A dan konsekuen dengan B, maka akan berbetuk rumusan
sebagai berikut: jika A adalah B, maka A adalah C. Dimana A adalah langit dan
bumi, B mewakili keberadaan tuhan-tuhan selain Allah, dan C adalah kerusakan
dan kebinasaan.
[3] Hikmah: ialah perkataan yang tegas dan benar
yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
Dapat Juga dibaca Di sinidan ini
0 komentar:
Posting Komentar