Sabtu, 19 Januari 2013

Ilmu Jidal Dalam Al-Qur'an


Ilmu Jadal Dalam Al-Qur’an
Definisi Jadal Al-Qur’an
Kata Jadal atau Jidal menunjuk pada pengertian perdebatan, yaitu; diskusi dengan cara saling menyalahkan pendapat lain dan membenarkan pendapat sendiri.[1] Dimana kedua pihak saling mempertahankan pendapat masing-masing.
Al-Qur’an dengan posisinya sebagai petunjuk pada kebenaran yang walaupun seandainya tanpa diperkuat dengan bukti apapun, kebenaran yang disampaikan oleh Al-Qur’an adalah kebenaran hakiki. Namun sebagai teks yang berinteraksi dengan realitas yang plural, Al-Qur’an adalah teks yang essensialnya bersifat informative (kalam khabar), bisa benar bisa juga salah. Doktrinitas keimanan yang mengharuskan kita untuk menilai Al-Qur’an sebagai kebenaran hakiki. Sehingga tidak semua “pembaca” Al-Qur’an menerima begitu saja informasi Al-Qur’an, realitanya ada saja yang membantah, menolak bahkan menyalahkannya. Al-Qur’an sendiri menetapkan sifat jadal itu sebagai “karakter manusiawi”;
Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.[2]
Sehingga untuk menyikapi kondisi realitas yang demikian, mengharuskan Al-Qur’an sebagai “media dakwah” untuk mempertahankan kebenaran yang ada padanya dengan bukti-bukti rasional sehingga dapat diterima sebagaimana tujuan dakwah yang diembannya.
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[3] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.[4]
Pola Jadal  Al-Qur’an
Al-Qur’an dengan tujuan mematahkan segala bantahan terhadap informasi yang disampaikannya, sebagai antisipasi tanpa prediksi yang dimiliki ilmu Allah Swt. Rasionalisasi pesan yang disajikan, menurut ulama; tidak dapat disamakan dengan konsep “istilah” logika, yang cenderung memakai bukti berbentuk plural dan universal (kulli) terhadap kasus parsial (juz’i), atau sebaliknya.
Hal ini disebabkan, pertama, karena bukti yang ada dalam al-Qur’an disajikan dengan sesuatu yang “diketahui” bangsa arab. Kedua, bukti yang diungkap Al-Qur’an adalah sesuatu yang dapat disaksikan, dirasakan dan tidak perlu memeras pikiran untuk menangkapnya. Pembuktian seperti ini lebih kuat dan tepat. Dan ketiga, bila rasionalisasi disajikan dengan bukti yang rumit dan samar, maka akan membentuk teka-teki yang tidak dapat dipahami kecuali oleh orang-orang tertentu. Hal seperti ini tidak diterapkan dalam rasionalisasi bukti Al-Qur’an.[5] Ibn Taimiyah menyatakan sebagai penolakannya terhadap konsep logika;
Apa yang disebut sebagai “bukti” oleh pakar logika (mantic), dalam usaha menjelaskan adanya Tuhan. Sebenarnya tidak dapat membuktikan hal itu secara meyakinkan, namun malah menunjuk pada sesuatu yang universal, bisa apa saja sehingga tidak menetapkan keesaan. Jika kita nyatakan; “ini adalah sesuatu yang dibuat (muhdats), dan mesti terdapat penciptanya (muhdits). Setiap pencipta mesti “berketetapan” wujudnya (wajib)”. Pernyataan ini menunjukkan universalitas kata pencipta dan ketetapan, sehingga tidak dapat menjelaskan keesaan Sang Pencipta.[6]
Sesuai dengan konsep istilah yang ditetapkan pakar logika, bahwa prosedur analogis atau silogisme pada kerangka pikiran manusia, mengharuskan setiap kata kunci masuk dalam ruang lingkup universalitas “teori umum”. Pada kasus di atas, kata muhdats yang pertama sebagai kata kunci, harus termasuk pada pengertian kata muhdats yang kedua sebagai pembuktian yang diambilkan dari “teori umum”. Demikian juga dengan kata muhdits dan kata wajib.
Sementara bukti-rasional yang terdapat dalam Al-Qur’an, disajikan secara sepesifikatif (mu’ayyanah). Sehingga tidak menimbulkan kemungkinan-kemungkinan, namun menunjukkan keyakinan-keyakinan. Al-Qur’an menyatakan;
Jika ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, maka tentulah keduanya itu telah rusak binasa.[7]
Struktur seperti ini disebut Silogisme-Hipotetik atau dalam bahasa arab disebut Qiyas istitsna’i. Silogisme hipotetik adalah argument dengan premis mayor berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minor adalah proposisi kategorik yang menetapkan atau mengingkari term antecedent atau term konsekuen premis mayornya.[8] Proposisi kategorik menyatakan kebenaran tanpa suatu syarat, sedang pada proposisi hipotetik kebenaran yang dinyatakan justru tergantung pada syarat tertentu. Proposisi kategorik kopulanya selalu “adalah”, “bukan” atau “tidak”. Sedang kopula pada proposisi hipotetik berupa “jika”, “apabila” atau “manakala” yang kemudian dilanjutkan dengan “maka”, meskipun yang terakhir ini sering tidak dinyatakan. Pada proposisi kategorik kopula menghubungkan dua term, sedang pada proposisi hipotetik kopula menghubungkan dua pernyataan.[9]
Sebuah proposisi hipotetik sebagaimana struktur dalam ayat di atas; “Jika ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, maka tentulah keduanya itu telah rusak binasa.”[10] Pada dasarnya terdiri dari dua proposisi kategorik; “di langit dan bumi ada tuhan-tuhan selain Allah” sebagai pernyataan pertama yang disebut sebab atau antecedent dan “langit dan bumi telah rusak binasa” sebagai pernyataan kedua yang disebut akibat atau konsekuen. “jika” dan “maka” pada struktur ini disebut kopula. Jika antecedent dilambangkan dengan A dan konsekuen dengan B, maka akan berbetuk rumusan sebagai berikut: jika A adalah B, maka A adalah C. Dimana A adalah langit dan bumi, B mewakili keberadaan tuhan-tuhan selain Allah, dan C adalah kerusakan dan kebinasaan.


[1] Manna’u al-Qatthan, hlm 298
[2] QS 18 al-Kahfi, 54
[3] Hikmah: ialah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
[4] QS 16 an-Nahl, 125
[5] Manna’u al-Qatthan, hlm 299-300
[6] ibid, hlm 299-300
[7] QS 21 al-Anbiya’, 22
[8] Mundiri, Logika, hlm. 111
[9] Ibid, 59
[10] QS 21 al-Anbiya’, 22

Dapat Juga dibaca Di sinidan ini

0 komentar:

Posting Komentar