Untuk itu di dalam makalah ini, saya
akan mengetengahkan dan menguraikan tentang Muhkam dan Mutasyabih.
Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
Menurut etimologi muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah. Adapun mutasyabih adalah ungkapan yang maksud makna lahirnya samar.[1]
Menurut istilah, para ulama berbeda-beda dalam memberikan pengertian muhkam dan mutasyabih, yakni sebagai berikut:
Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
Menurut etimologi muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah. Adapun mutasyabih adalah ungkapan yang maksud makna lahirnya samar.[1]
Menurut istilah, para ulama berbeda-beda dalam memberikan pengertian muhkam dan mutasyabih, yakni sebagai berikut:
a) Ulama golongan Ahlus Sunnah Wal
Jama’ah mengatakan, lafal muhkam adalah lafal yang diketahui makna maksudnya,
baik karena memang sudah jelas artinya maupun karena dengan ditakwilkan.
Sedangkan lafal mutasyabih adalah lafal yang pengetahuan artinya hanya
dimonopoli Allah SWT. Manusia tidak ada yang bias mengetahuinya. Contohnya,
terjadinya hari kiamat, keluarnya Dajjal, arti huruf-huruf Muqaththa’ah.
b) Ulama golongan Hanafiyah
mengatakan, lafal muhkam ialah lafal yang jelas petunjuknya, dan tidak mungkin
telah dinasakh (dihapuskan hukumnya). Sedang lafal mutasyabih adalah lafal yang
samar maksud petunjuknya, sehingga tidak terjangkau oleh akal pikiran manusia
atau pun tidak tercantum dalam dalil-dalil nash (teks dalil-dalil). Sebab,
lafal mutasyabih termasuk hal-hal yang diketahui Allah saja artinya. Contohnya
seperti hal-hal yang ghaib.
c) Mayoritas ulama golongan ahlul
fiqh yang berasal dari pendapat sahabat Ibnu Abbas mengatakan, lafal muhkam
ialah lafal yang tidak bisa ditakwilkan kecuali satu arah atau segi saja.
Sedangkan lafal mutasyabih adalah artinya dapat ditakwilkan dalam beberapah
arah atau segi, karena masih sama. Misalnya, seperti masalah surga, neraka, dan
sebagainya.
d) Imam Ibnu Hanbal dan
pengikut-pengikutnya mengatakan, lafal muhkam adalah lafal yang bisa berdiri
sendiri atau telah jelas dengan sendirinya tanpa membutuhkan keterangan yang
lain. Sedang lafal yang tidak bisa berdiri sendiri adalah lafal mutasyabih,
yang membutuhkan penjelasan arti maksudnya, karena adanya bermacam-macam
takwilan terhadap lafal tersebut. Contohnya seperti lafal yang bermakna ganda
(lafal musytarak), lafal yang asing (gharib), lafal yang berarti lain (lafal
majaz), dan sebagainya.
e) Imamul Haramain, bahwa lafal
muhkam ialah lafal yang tepat susunan, dan tertibnya secara biasa, sehingga
mudah dipahami arti dan maksudnya sedangkan lafal mutasyabih adalah lafal yang
makna maksudnya tidak terjangkau oleh ilmu bahasa manusia, kecuali jika
disertai dengan adanya tanda-tanda atau isyaratyang menjelaskannya. Contohnya
seperti lafal yang musytarak, mutlak, khafi (samara), dan sebagainya.
f) Imam Ath-Thibi mengatakan, lafal
muhlam ialah lafal yang jelas maknanya, sehingga tidak mengakibatkan
kemusykilan atau kesulitan arti. Sebab, lafal muhkam itu diambil dari lafal
ihkam (Ma’khuudzul Ihkami) yang berarti baik atau bagus. Contohnya seperti yang
dhahir, lafal yang tegas, dan sebagainya. Sedangkan lafal yang mutasyabih ialah
sebaliknya, yakni yang sulit dipahami, sehingga mengakibatkan kemusykilan atau
kesukaran. Contohnya seperti lafal musytarak, mutlak, dan sebagainya.
g) Imam Fakhruddin Ar-Razi
berpendapat lafal muhkam ialah lafal yang petunjuknya kepada sesuatu makna itu
kuat, seperti lafal yang nash, atau yang jelas, dan sebagainya. Sedangkan lafal
mutasyabih ialah lafal yang petunjuknya tidak kuat, seperti lafal yang global,
yang musykil, yang ditakwili, dan sebagainya.
h) Ikrimah dan Qatadah mengatakan,
lafal muhkam ialah lafal yang isi maknanya dapat diamalkan, karena sudah jelas
dan tegas, seperti umumnya lafal Al-Quran. Sedangkan lafal mutasyabih ialah
lafal yang isi maknanya tidak perlu diamalkan, melainkan cukup diimani
eksistensinya saja.[2]
i) Muhkam adalah ayat yang hanya
mengandung satu wajah, sedang mutasyabih mengandung banyak wajah.[3]
Jadi, jika semua definisi muhkam
tersebut dirangkum, maka pengertian muhkam ialah lafal yang artinya dapat
diketahui dengan jelas dan kuat secara berdiri sendiri tanpa ditakwilkan karena
susunan tertibnya tepat, dan tidak musykil, karena pengertiannya masuk akal,
sehingga dapat diamalkan karena tidak dinasakh. Sedangkan pengertian mutasyabih
ialah lafal-Al-Quran yang artinya samar, sehingga tidak dapat dijangkau oleh
akal manusia karena bisa ditakwilkan macam-macam sehingga tidak dapat berdiri
sendiri karena susunan tertibnya kurang tepat sehingga menimbulkan kesulitan
cukup diyakini adanya saja dan tidak perlu amalkan, karena merupakan ilmu yang
hanya dimonopoli Allah SWT.[4]
0 komentar:
Posting Komentar