Untuk mengetahui ada tidaknya nasakh mansukh dalam Al-quran
terlebih dahulu kita ketahui apa hakikat nasakh mansukh tersebut.
1. Pengertian Nasakh secara Etimologi (Bahasa)
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makna
nasakh secara etimologi. Karena memang kata tersebut memiliki makna yang lébih
dari satu. Nasakh dapat
berarti artinya
menghilangkan atau meniadakan. Dalam Al – quran menyatakan
Kemudian Allah meniadakan atau menghilangkan apa yang
dimasukkan oleh setan, lalu Allah memperkuat ayat-ayat-Nya. Allah Maha
Mengetahui dan Maha bijaksana.(QS.Al-Hajj: 52).
Dalam ungkapan orang Arab juga dikatakan: “matahari
menghilangkan bayangan itu”.
Kata nasakh juga berarti ,
artinya pengalihan. Seperti pengalihan bagian harta
warisan Maksudnya
perpindahan harta warisan dan seseorang kepada orang lain.
Kata nasakh juga
berarti artinya
mengganti atau menukar sesuatu dengan yang lain. ini dapat kita
lihat pada ayat
Dan jika Kami gantikan sebuah ayat dengan ayat yang lain....
(QS.Al-Nahl: 101)
Kata nasakh juga
berarti ,
artinya menyalin, memindahkan atau mengutip apa yang ada dalam buku, sebagai
contoh:
Aku memindahkan atau mengutip isi buku persis menurut kata
dan penulisannya.
2. Nasakh secara Terminologi (Istilah)
Secara terminologi nasakh dapat dikategorikan pada dua
kategori, yaitu kategori menurut ulama Mutaqaddimin dan ulama Mutaakhirin.
a. Mutaqaddimin
Menurut ulama mutaqaddimin, nasakh adalah
Mengangkat hukum syar‘i (menghapuskan) hukum syara’ dengan
dalil hukum (kitab) syara ‘ yang lain.
Misalnya, dikeluarkannya hukum syar’i dengan berdasarkan
kitab syara’dari seseorang karena dia mati atau gila. Contoh tentang waris, di
mana hukum waris dinasakhkan oleh hukum wasiat ibu bapak dan karib kerabat.
Ayat tersebut dinasakhkan oleh Surah Al Baqarah ayat 180
yang berbunyi:
Contoh lain, menurut ulama’ mutaqaddimin, adalah terdapat
dalam Surah Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
ayat tersebut dinasakh oleh Surah Al Baqarah ayat 187 yang
berbunyi:
Ayat-ayat seperti tersebut di atas kadang-kadang oleh ulama
mutaqaddimin disebutjuga dengan takhsis.
Dengan demikian tampak dengan gamblang bahwa ulama
mutaqaddimin memberikan batasan pengertian bahwa nasakh adalah sebagai dalil
syar’ i yang ditetapkan kemudian. Jadi tidak hanya bagi ketentuan hukum yang
mencabut dan membatalkan ketentuan (hukum) yang sudah berlaku sebelumnya atau
merubah ketentuan hukum yang sudah dinyatakan pertama berakhir masa berlakunya,
sejauh hukum tersebut tidak dinyatakan berlaku terus-menerus.
Pengertian nasakh menurut kelompok ini mencakup pengertian
pembatasan (qayyad) terhadap pengertian bebas (muta ‘allaq), pengkhususan
terhadap yang umum, pengecualian, syarat, dan sifat. ini berlaku mulai abad
kesatu sampai abad ketiga Hijriah.
Ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan
hukum yang ditetapkan oleh suatu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila
ada ketentuan lain akibat adanya kondisi lain, misalnya”perintah bersabaruntuk
menahan diri pada periode Mekah di saat kaum muslim lemah dianggap telah nasakh
ôléh perintah atau izin berperang pada periode Madinah”, sebagaimana ayat yang
beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku
pada masa pra-Islam merupakan bagian dan pengertian nasakh. Imam Zarqoni
mengartikan :
Mengangkat (mengganti) hukum syara’ dengan dalil syara.
b. Mutaakhirin
Pengertian yang begitu luas kemudian dipersempit oleh ulama
yang datang kemudian. Pengertian nasakh menurut utma mutaakhirin di antaranya
adalah sebagaimana diungkapkan Quraish Shihab: “Nasakh terbatas pada ketentuan
hukum yang datang kemudian, guna membatalkan, mencabut atau menyatakan
berakhirnya pemberlakuan hukum yang terdahulu, hingga ketentuan hukum yang ada
yang ditetapkan terakhir”.
Syarat-syarat Nasakh sebagai berikut.
— Hukum yang mansukh adalah hukum
syara’.
— Dalil penghapusan hukum tersebut
adalah kitab syar’ i yang tentang lebih kemudian dari kitab yang hukumnya
mansukh.
— Kitab yang mansukh hukumnya tidak
dibatasi dengan waktu tertentu.
Adapun manfa’ at nasakh mansukh adalah agar pengetahuan
tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur.
0 komentar:
Posting Komentar