Jumat, 04 Januari 2013

Ilmu Nasikh Mansukh


Untuk mengetahui ada tidaknya nasakh mansukh dalam Al-quran terlebih dahulu kita ketahui apa hakikat nasakh mansukh tersebut.
1. Pengertian Nasakh secara Etimologi (Bahasa)
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makna nasakh secara etimologi. Karena memang kata tersebut memiliki makna yang lébih dari satu. Nasakh dapat berarti                          artinya menghilangkan atau meniadakan. Dalam Al – quran menyatakan
Kemudian Allah meniadakan atau menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan, lalu Allah memperkuat ayat-ayat-Nya. Allah Maha Mengetahui dan Maha bijaksana.(QS.Al-Hajj: 52).
Dalam ungkapan orang Arab juga dikatakan: “matahari menghilangkan bayangan itu”.
Kata nasakh juga berarti              , artinya pengalihan. Seperti pengalihan bagian harta warisan                                                     Maksudnya perpindahan harta warisan dan seseorang kepada orang lain.
 Kata nasakh juga berarti                            artinya mengganti atau menukar sesuatu dengan yang lain. ini  dapat kita lihat pada ayat
Dan jika Kami gantikan sebuah ayat dengan ayat yang lain.... (QS.Al-Nahl: 101)
Kata nasakh juga berarti                , artinya menyalin, memindahkan atau mengutip apa yang ada dalam buku, sebagai contoh:
Aku memindahkan atau mengutip isi buku persis menurut kata dan penulisannya.
2.  Nasakh secara Terminologi (Istilah)
Secara terminologi nasakh dapat dikategorikan pada dua kategori, yaitu kategori menurut ulama Mutaqaddimin dan ulama Mutaakhirin.
a. Mutaqaddimin
 Menurut ulama mutaqaddimin, nasakh adalah
Mengangkat hukum syar‘i (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (kitab) syara ‘ yang lain.
Misalnya, dikeluarkannya hukum syar’i dengan berdasarkan kitab syara’dari seseorang karena dia mati atau gila. Contoh tentang waris, di mana hukum waris dinasakhkan oleh hukum wasiat ibu bapak dan karib kerabat.
Ayat tersebut dinasakhkan oleh Surah Al Baqarah ayat 180 yang berbunyi:
Contoh lain, menurut ulama’ mutaqaddimin, adalah terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

ayat tersebut dinasakh oleh Surah Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
Ayat-ayat seperti tersebut di atas kadang-kadang oleh ulama mutaqaddimin disebutjuga dengan takhsis.
Dengan demikian tampak dengan gamblang bahwa ulama mutaqaddimin memberikan batasan pengertian bahwa nasakh adalah sebagai dalil syar’ i yang ditetapkan kemudian. Jadi tidak hanya bagi ketentuan hukum yang mencabut dan membatalkan ketentuan (hukum) yang sudah berlaku sebelumnya atau merubah ketentuan hukum yang sudah dinyatakan pertama berakhir masa berlakunya, sejauh hukum tersebut tidak dinyatakan berlaku terus-menerus.
Pengertian nasakh menurut kelompok ini mencakup pengertian pembatasan (qayyad) terhadap pengertian bebas (muta ‘allaq), pengkhususan terhadap yang umum, pengecualian, syarat, dan sifat. ini berlaku mulai abad kesatu sampai abad ketiga Hijriah.
Ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh suatu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain akibat adanya kondisi lain, misalnya”perintah bersabaruntuk menahan diri pada periode Mekah di saat kaum muslim lemah dianggap telah nasakh ôléh perintah atau izin berperang pada periode Madinah”, sebagaimana ayat yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dan pengertian nasakh. Imam Zarqoni mengartikan :
Mengangkat (mengganti) hukum syara’ dengan dalil syara.
b. Mutaakhirin
Pengertian yang begitu luas kemudian dipersempit oleh ulama yang datang kemudian. Pengertian nasakh menurut utma mutaakhirin di antaranya adalah sebagaimana diungkapkan Quraish Shihab: “Nasakh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan, mencabut atau menyatakan berakhirnya pemberlakuan hukum yang terdahulu, hingga ketentuan hukum yang ada yang ditetapkan terakhir”.
Syarat-syarat Nasakh  sebagai berikut.
—    Hukum yang mansukh adalah hukum syara’.
—    Dalil penghapusan hukum tersebut adalah kitab syar’ i yang tentang lebih kemudian dari kitab yang hukumnya mansukh.
—    Kitab yang mansukh hukumnya tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
Adapun manfa’ at nasakh mansukh adalah agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur.

Sumber lihat disini 123.

0 komentar:

Posting Komentar