A. Mantuq
Kata mantuq secara bahasa
berarti sesuatu yang ditunjukkan oleh lafal ketika diucapkan. Secara
istilah dilalah mantuq adalah:
دلالة المنطوق هي دلالة اللفظ على حكم شيئ مذ كور في الكلم
“Dilalah mantuq adalah
penunjukkan lafal terhadap hukum sesuatu yang disebutkan dalam pembicaraan
(lafal)”.
Dari definisi ini diketahui bahwa apabila suatu hukum dipahami langsung lafal
yang tertulis, maka cara seperti ini disebut pemahaman secara mantuq. Misalnya,
hukum yang dipahami langsung dari teks firman Allah pada surat Al-Isra’ ayat 23
yang berbunyi :
فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا
قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya: “Maka
sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan
janganlah kamu membentak mereka”.
Dalam ayat tersebut terdapat pengertian mantuq dan mafhum,
pengertianmantuq yaitu ucapan lafadz itu sendiri (yang nyata
= uffin) jangan kamu katakan perkataan “ah” atau perkataan yang
keji kepada kedua orang tuamu. Sedangkan mafhum yang tidak disebutkan yaitu
memukul dan menyiksanya (juga dilarang) karena lafadz-lafadz yang mengandung
kepada arti, diambil dari segi pembicaraan yang nyata dinamakan mantuq dan
tidak nyata disebut mafhum. Hal tersebut langsung tertulis dan
ditunjukkan dalam ayat ini. Para ahli ushul fiqh membagimantuq kepada
dua macam yaitu:
1. Mantuq sharih secara bahasa berarti
sesuatu yang diucapkan secara tegas. Adapun definisi mantuq
sharih secara istilah adalah:
المنطوق الصريح هوما وضغ اللفظ له فيد ل عليه بالمطابقة او بالتضمن
“Mantuq sharih adalah
makna yang secara tegas yang ditunjukkan suatu lafal sesuai dengan
penciptaannya, baik secara penuh atau berupa bagiannya”
Untuk
memahami definisi ini dengan baik perlu dikemukakan contoh penggunaandilalah
mantuq sharih pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275 yang
berbunyi :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Ayat ini menunjukkan secara jelas dan tegas melalui mantuq sharihtentang
kehalalan jual beli dan keharaman riba.
2. Adapun Mantuq
ghairu sharih secara istilah adalah:
المنطوق غير صريح هو مالم يوضع اللفظ له بل هولا زم لما وضع
“Mantuq
ghairu sharih adalah pengertian yang ditarik bukan dari makna asli dari suatu
lafal, sebagai konsekuensi dari suatu ucapan”
Dari definisi ini jelas bahwa apabila penunjukkan suatu hukum didasarkan pada
konsekuensi dari suatu ucapan (lafal), bukan ditunjukkan secara tegas oleh
suatu lafal sejak penciptaannya, baik secara penuh atau bagiannya disebut dilalah
mantuq ghairu sharih. Misalnya dalam firman Allah surat Al-Baqarah
ayat 233 yang berbunyi :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang
ma’ruf”.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa nasab seorang anak dihubungkan kepada ayah
bukan kepada ibu karena tanggung jawab nafkah anak berada di tangan seorang
ayah. Kesimpulan seperti ini diambil dengan cara mantuq ghairu
sharih dari ayat di atas.
Pembagian Mantuq
Pada dasarnya mantuq ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Nash, yaitu
suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di ta’wilkan lagi, seperti firman
Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 89.
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Artinya: Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang
demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari
2. Zhahir, yaitu suatu
perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendaki
kepada pentakwilan seperti firman Allah SWT surat Ar-Rahman ayat 27
وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
Artinya: Dan
tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.
Wajah
dalam ayat diartikan dengan dzat, karena mustahil bagi Allah mempunyai wajah
yang menyerupai seperti manusia.
B. Mafhum
Pengertian Mafhum secara
bahasa adalah sesuatu yang ditunjuk oleh lafadz, tetapi bukan dari ucapan
lafadz itu sendiri. Para ahli ushul fiqh mendefinisikan mafhum sebagai berikut
“Mafhum
adalah penunjukkan lafal yang tidak diucapkan atau dengan kata lain penunjukkan
lafal terhadap suatu hukum yang tidak disebutkan atau menetapkan pengertian
kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan (bagi sesuatu yang tidak
diucapkan)” Seperti firman Allah SWT.
فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا
قَوْلًا كَرِيمًا
Secara mantuq, hukum yang dapat ditarik dari ayat ini adalah
haramnya mengucapkan kata “ah” dan menghardik orang tua. Dari
ayat ini dapat juga digunakan mafhum, dimana melaluinya dapat
diketahui haram hukumnya memukul orang tua dan segala bentuk perbuatan yang
menyakiti keduanya.
Pembagian Mafhum
Mafhum juga dapat dibedakan kepada 2 bagian
yaitu:
1. Mafhum Muwafaqah, yaitu pengertian yang dipahami sesuatu
menurut ucapan lafadz yang disebutkan. Menurut para ahli usul fiqh mafhum
muwafaqah adalah penunjukan hukum yang tidak disebutkan untuk
memperkuat hukumnya karena terdapat kesamaan antara keduanya dalam meniadakan
atau menetapkan. Mafhum Muwafaqah dapat dibagi kepada 2 bagian
yaitu:
- Fahwal
Khitab, yaitu
apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan.
Seperti memukul orang tua lebih tidak boleh hukumnya, firman Allah yang
berbunyi :
فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا
قَوْلًا كَرِيمًا
Sedangkan kata-kata yang
keji saja tidak boleh (dilarang) apalagi memukulnya.
- Lahnal
Khitab, yaitu
apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan, seperti
firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 10:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا
إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Membakar atau setiap cara
yang menghabiskan harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak
tersebut yang berarti dilarang (haram)
2. Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda
daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun nafi (meniadakkan).
Oleh sebab hal itu yang diucapkan. Seperti dalam firman Allah SWT surat
Al-Jumuah ayat 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ
ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Artinya: Wahai
orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan shalat
Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli
dari ayat ini dipahami
bahwa boleh jual beli dihari Jum’at sebelum azan dikumandangkan dan sesudah
mengerjakan shalat Jum’at. Dalil Khitabini dinamakan juga mafhum
mukhalafah.
Macam-macam mafhum
mukhalafah
1) Mafhum Shifat
Yaitu yang menghubungkan hukum sesuatu
kepada syah satu sifatnya. Seperti firman Allah SWT dalam
surat An-Nisaa ayat 92
وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
Artinya: barangsiapa
membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman
2) Mafhum ’illat
Yaitu yang menghubungkan hukum sesuatu
menurut ‘illatnya. Seperti mengharamkan minuman keras karena memabukkan.
3) Mafhum ’adat
Yaitu memperhubungkan hukum sesuatu kepada
bilangan tertentu. Firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 4.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا
بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ
ثَمَانِينَ
جَلْدَةً
Artinya: Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera,
4) Mafhum ghayah
Yaitu lafaz yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayah(batasan,
hinggaan), hingga lafaz ghayah ini adakalnya ”ilaa” seperti
firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى
الْمَرَافِقِ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
Artinya: dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci
5) Mafhum had
Yaitu menentukan hukum dengan disebutkan suatu ’adad diantara adat-adatnya.
Seperti firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ
طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya: Katakanlah,
tidak saya peroleh di dalam wahyu yang diturunkan kepada saya, akan suatu
makanan yang haram atas orang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir
dan daging babi; karena ia barang yang keji atau fasiq, yaitu binatang yang
disembelih dengan tidak atas nama Allah
6) Mafhum al-Laqab
Yaitu meniadakan berlakunya suatu hukum yang terkait dengan suatu lafal
terhadap orang lain dan menetapkan hukum itu berlaku untuk nama atau sebutan
tertentu. Misalnya, firman Allah dalam surat Yusuf ayat 4 yang berbunyi:
إِذْ قَالَ يُوسُفُ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ إِنِّي رَأَيْتُ أَحَدَ
عَشَرَ كَوْكَبًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ لِي سَاجِدِينَ
Artinya: (Ingatlah),
ketika Yusuf berkata kepada ayahnya : Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi
melihat sebelas bintang, matahari dan bulan kulihat semuanya sujud padaku.
Dari ayat ini dipahami bahwa ucapan tersebut hanya terkait dengan Nabi Yusuf
karena tidak ada kaitannya dengan orang lain.
SYARAT-SYARAT MAFHUM MUKHALAFAH
Syarat-syaraf Mafhum
Mukhalafah, adalah seperti
yang dimukakan oleh A.Hanafie dalam bukunya Ushul Fiqhi, sebagai berikut untuk syahnya mafhum
mukhalafah, diperlukan empat syarat:
1. Mafhum mukhalafah tidak berlawanan dengan dalil yang
lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqah. Contoh yang berlawanan
dengan dalil mantuq: (Q.S. Al-Isra’ Ayat 31)
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ
Artinya: Jangan
kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan
Mafhumnya, kalu bukan karena takut kemiskinan
dibunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan
dalil mantuq yaitu: (QS. Al-Isra’ 33)
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ
Artinya: Jangan
kamu membunuh manusia yang dilarang Allah kecuali dengan kebenaran”
2. Yang disebutkan (mantuq) bukan suatu hal
yang biasanya terjadi. Contoh dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat
23.
“Dan anak tirimu yang ada dalam
pemeliharaanmu” .
Dari perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh
dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam pemeliharaanmu boleh dikawini. Perkataan
itu disebutkan, sebab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena
mengikuti ibunya.
3. Yang disebutkan (manthuq) bukan dimaksudkan
untuk menguatkan sesuatu keadaan seperti yang ada dalam hadits Rasul SAW.
“Orang Islam ialah orang
yang tidak mengganggu orang-orang Islam lainnya, baik dengan tangan ataupun
dengan lisannya (Hadits)”.
Dengan perkataan “orang-orang Islam (Muslimin)” tidak dipahamkan
bahwa orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan
tersebut dimaksudkan, alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara
orang-orang Islam sendiri.
4. Yang disebutkan (manthuq) harus berdiri
sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain. Contohnya firman Allah SWT dalam
surat Al-Baqarah ayat 187.
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya: Janganlah
kamu campuri mereka (isteri-isterimu) padahal kamu sedang beritikaf di mesjid
Tidak dapat dipahamkan,
kalau tidak beritikaf dimasjid, boleh mencampuri
Lihat sumber lain di sini
0 komentar:
Posting Komentar