Selasa, 11 Februari 2014

BERWUDLU 3


BERWUDLU

Hal-hal yang membatalkan wudlu
Kalimat membatalkan wudhu merupakan arti secara bahasa dari nawaaqidl al wudhu. Dalam pembahasan fiqih nawaaqidl selalu diidentikan dengan pembatalan termasuk dalam masalah wudhu. Dan perlu diketahui bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum (lihat subulu as salaam bab nawaqidl al wudhu).

Sebelum masuk pada pembahasan, terlebih dahulu kita kenali pengertian hadats baik menurut ma’na lughawi maupun isthilahy.

Dalam perspektif fiqih, pengertian hadats secara etimologi (lughawy) sama dengan al-ghaaith yang berarti kotoran, tidak suci. Sedangkan secara terminology (isthilahy) hadats adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersuci, baik itu hadats besar maupun hadats kecil.

Dan telah dijelaskan bahwa hadats besar adalah hadats yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi, sementara hadats kecil adalah hadats yang bisa dihilangkan cukup dengan wudhu. Nah, edisi kali ini kami akan membahas mengenai pembatal wudhu atau hadats kecil dan sedikit menyinggung tentang hadats besar.

Dalam Membahas masalah bentuk dan macam-macam pembatal wudhu, ditemukan, ada yang sudah dalam kesepakatan para ulama dan masih ada yang diperselisihkan :

Mari kita simak dengan seksama pembatal-pembatal wudhu yang sudah disepakati oleh para ulama;
1.       Keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu dari qubul dan dubur
Yang dimaksud dengan qubul adalah kemaluan, sedangkan dubur adalah anus. Jadi apabila ada yang keluar sesuatu dari kedua jalan ini maka dia berhadats dan harus berwudhu. Ada beberapa macam sesuatu yang keluar dari kedua jalan ini, antara lain:
a.       Air kencing dan tinja
Hal ini berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’ala;
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“… atau datang dari tempat buang air …” (Q.S. An-Nisa : 43)
Maksud dengan datang dari tempat buang air adalah seseorang telah melakukan hajatnya yaitu buang air kecil atau buang air besar.
b.      Kentut
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
"Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya" (H.R. Muslim, Shahih Muslim, bab. Ad dalil ‘ala anna man tayaqqona at thaharah, juz 2, hal. 276, no. 541. Hadits ini datang dari Abu Hurairah dan Abdullah ibn Zaid)
c.       Madzi dan Wadi
Berdasar pengakuan Aly r.a dimana beliau adalah orang yang sering keluar air madzi dari kemaluannya, beliau ragu tapi malu bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukannya sebagai mantunya. Akhirnya Aly r.a meminta kepada Miqdad ibn Al Aswad untuk menanyakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Kemudian Miqdan bertanya, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab; “dalam masalah itu harus berwudhu”. (H.R. Bukhari, Shahih Bukhari, bab. Man lam yara al wudhua illa man, juz 1, h. 304, no. 172)
Madzi adalah cairan yang keluar kemaluan, biasanya ketika seseorang sedang menghayalkan hubungan badan dengan segala cumbu rayunya.
Wadi adalah cairan berwarna putih dan tebal lagi kasar, biasanya keluar ketika seseorang berada dalam keadaan cape. (lihat fikih wanita karya Syaikh Ahmad Jad, 2008, h. 40)
2.       Hilang akal
Hilang akal mengandung pengertian ketidak mampuan seseorang dalam mengendalikan perilaku dan perbuatannya sendiri. (lihat fikih wanita karya Syaikh Ahmad Jad, 2008, h. 41)
Dalam kondisi tidak sadar, seseorang tidak tahu apa yang terjadi pada dirinya di waktu itu. Dengan demikian seseorang diwajibkan berwudlu ketika ia sudah sadarkan diri. Adapun yang termasuk kategori hilang akal atau tidak sadar adalah sebagai berikut;
a.       Gila; penyakit ini menyebabkan batalnya wudhu seseorang
b.      Mabuk; karena ketika mabuk seseorang hilang kesadarannya
c.       Pingsan dan tidur lelap; kedua hal ini menyebabkan batal wudlunya seseorang. Berdasarkan dalil;
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
“Pernah para shahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk) kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu”. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim)
Konteks hadits ini menunjukan bahwa tidur ringan (kantuk) tidak membatalkan wudhu. Sedangkan tidur lelap dalam posisi apapun, baik posisi duduk maupun telentang, menurut kesepakatan para ulama membatalkan wudhu. Wallahu a’lam
3.       Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum pada masalah ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Hibban dari Bisrah binti Shafwan bahwasanya nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda;
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
 "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu". (Lihat teks haidits ini di Sunan Abu Dawud, bab alwudhu man massa adz dzakar, juz 1, h. 224, no. 154).
Pendapat kedua menyatakan, bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, An Nasai dan dishahihkan oleh Ibn Hibban. Adalah Talq ibn Aly berkata;
كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ مَسِسْتُ ذَكَرِي أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ
“Aku duduk di samping Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ada orang yang bertanya kepada beliau, tanyanya; saya menyentuh kemaluanku atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat apakah ia wajib berwudlu ؟ Nabi menjawab: "Tidak karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu". (Lihat teks hadit ini dalam Musnad Ahmad, bab hadits Talq ibn Aly r.a, juz 33, h. 27, no. 15700. Bahkan Ibn Madiny berkata; hadits ini lebih kuat dari hadits yang dibawakan oleh Bisrah binti Safwan di atas).
Selanjutnya pendapat yang ketiga menyatakan, bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu apabila menyentuhnya diiringi dengan syahwat. Ini adalah riwayat dari Malik dan pendapat ini dipilih oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani. Menurut orang-orang yang berpendapat dengan pendapat ini, bahwa hadits Bisrah binti Safwan maksudnya adalah menyentuh dengan syahwat. Sedangkan hadits Thalq ibn Aly maksudnya adalah menyentuhnya tanpa diiringi dengan syahwat sehingga tidak membatalkan wudhu, dan dengan ini kemaluan sama saja dengan anggota tubuh yang lainnya. Wallahu a’lam
4.       Murtad
Wudhu tidak akan berfungsi dan tidak ada faedahnya bagi orang yang keluar dari dienul Islam, kenapa? Karena wudhu merupakan bagian dari aktivitas ibadah atau pengabdian diri kepada Allah Azza wa Jalla. Dan orang kafir dicap oleh Allah Azza wa Jalla sebagai orang kafir, sebagaimana firman-Nya:
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“… Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 217)
Menurut Ibn Al-Araby; para ulama berbeda pendapat tentang nasib orang yang murtad ini. Apakah dia  semua amal kebaikannya akan terhapus atau tidak. Ada yang mengatakan terhapus semua amalannya, dan sebagian yang lain menyatakan tidak terhapus amalannya (Lihat tafsir ayat ini dalam Tafsir Ahkaam Al-Ayat li ibn Al-Araby). Namun disini kami akan menyampaikan sebuah ayat yang terkandung dalam surat Az-Zumar ayat : 65 yang berbunyi:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Jika kamu mempersekutukan (Rabb), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”.
Demikian pembahsan sementara tentang hal-hal yang membatalkan wudlu, dan insya Allah untuk pembahasan hal-hal lain yang berkaitan dengan wudhu, sesuai dengan dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maupun ijma’, akan kita lanjutkan dalam edisi berikutnya. Bersambung.

Oleh :

Iman Sulaeman
Makalah untuk Tsaqafah Rubrik Fiqih, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar