BERWUDLU
Hal-hal yang
membatalkan wudlu
Kalimat
membatalkan wudhu merupakan arti secara bahasa dari nawaaqidl al wudhu.
Dalam pembahasan fiqih nawaaqidl selalu diidentikan dengan pembatalan
termasuk dalam masalah wudhu. Dan perlu diketahui bahwa hal-hal yang
membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum (lihat subulu as salaam bab nawaqidl
al wudhu).
Sebelum
masuk pada pembahasan, terlebih dahulu kita kenali pengertian hadats
baik menurut ma’na lughawi maupun isthilahy.
Dalam
perspektif fiqih, pengertian hadats secara etimologi (lughawy) sama
dengan al-ghaaith yang berarti kotoran, tidak suci. Sedangkan secara
terminology (isthilahy) hadats adalah suatu keadaan yang
mengharuskan seseorang untuk bersuci, baik itu hadats besar maupun hadats
kecil.
Dan
telah dijelaskan bahwa hadats besar adalah hadats yang hanya bisa dihilangkan
dengan mandi, sementara hadats kecil adalah hadats yang bisa dihilangkan cukup
dengan wudhu. Nah, edisi kali ini kami akan membahas mengenai pembatal wudhu
atau hadats kecil dan sedikit menyinggung tentang hadats besar.
Dalam
Membahas masalah bentuk dan macam-macam pembatal wudhu, ditemukan, ada yang
sudah dalam kesepakatan para ulama dan masih ada yang diperselisihkan :
Mari
kita simak dengan seksama pembatal-pembatal wudhu yang sudah disepakati oleh
para ulama;
1.
Keluarnya sesuatu dari dua
jalan, yaitu dari qubul dan dubur
Yang dimaksud dengan qubul adalah kemaluan, sedangkan dubur
adalah anus. Jadi apabila ada yang keluar sesuatu dari kedua jalan ini maka dia
berhadats dan harus berwudhu. Ada beberapa macam sesuatu yang keluar dari kedua
jalan ini, antara lain:
a.
Air kencing dan tinja
Hal ini berdasarkan firman Allah
subhaanahu wa ta’ala;
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“… atau datang dari tempat buang air …” (Q.S. An-Nisa :
43)
Maksud dengan datang dari tempat buang air adalah
seseorang telah melakukan hajatnya yaitu buang air kecil atau buang air besar.
b.
Kentut
إِذَا
وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ
شَيْءٌ أَمْ لَا؟
فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
"Apabila
seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya kemudian dia
ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak maka janganlah
sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium
baunya" (H.R. Muslim, Shahih Muslim, bab. Ad dalil ‘ala anna man tayaqqona
at thaharah, juz 2, hal. 276, no. 541. Hadits ini datang dari Abu Hurairah dan
Abdullah ibn Zaid)
c.
Madzi dan Wadi
Berdasar pengakuan Aly r.a dimana beliau adalah orang yang
sering keluar air madzi dari kemaluannya, beliau ragu tapi malu bertanya kepada
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukannya sebagai mantunya.
Akhirnya Aly r.a meminta kepada Miqdad ibn Al Aswad untuk menanyakan kepada
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Kemudian Miqdan
bertanya, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab; “dalam
masalah itu harus berwudhu”. (H.R. Bukhari, Shahih Bukhari, bab. Man lam yara
al wudhua illa man, juz 1, h. 304, no. 172)
Madzi adalah cairan yang keluar kemaluan, biasanya ketika
seseorang sedang menghayalkan hubungan badan dengan segala cumbu rayunya.
Wadi adalah cairan berwarna putih dan tebal lagi
kasar, biasanya keluar ketika seseorang berada dalam keadaan cape. (lihat fikih
wanita karya Syaikh Ahmad Jad, 2008, h. 40)
2.
Hilang akal
Hilang akal mengandung pengertian ketidak mampuan seseorang
dalam mengendalikan perilaku dan perbuatannya sendiri. (lihat fikih wanita
karya Syaikh Ahmad Jad, 2008, h. 41)
Dalam kondisi tidak sadar, seseorang tidak tahu apa yang
terjadi pada dirinya di waktu itu. Dengan demikian seseorang diwajibkan
berwudlu ketika ia sudah sadarkan diri. Adapun yang termasuk kategori hilang
akal atau tidak sadar adalah sebagai berikut;
a.
Gila; penyakit ini
menyebabkan batalnya wudhu seseorang
b.
Mabuk; karena ketika mabuk
seseorang hilang kesadarannya
c.
Pingsan dan tidur lelap;
kedua hal ini menyebabkan batal wudlunya seseorang. Berdasarkan dalil;
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم -عَلَى
عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُمَّ
يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
“Pernah para shahabat Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala
mereka terangguk-angguk (karena kantuk) kemudian mereka shalat dan tidak
berwudlu”. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud shahih menurut Daruquthni dan berasal
dari riwayat Muslim)
Konteks hadits
ini menunjukan bahwa tidur ringan (kantuk) tidak membatalkan wudhu. Sedangkan
tidur lelap dalam posisi apapun, baik posisi duduk maupun telentang, menurut
kesepakatan para ulama membatalkan wudhu. Wallahu a’lam
3.
Menyentuh kemaluan tanpa
penghalang
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum pada
masalah ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu,
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Hibban
dari Bisrah binti Shafwan bahwasanya nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda;
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia
berwudlu". (Lihat teks haidits ini di Sunan Abu Dawud, bab alwudhu man
massa adz dzakar, juz 1, h. 224, no. 154).
Pendapat kedua menyatakan, bahwa menyentuh kemaluan tidak
membatalkan wudhu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, An Nasai
dan dishahihkan oleh Ibn Hibban. Adalah Talq ibn Aly berkata;
كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ مَسِسْتُ ذَكَرِي أَوْ الرَّجُلُ
يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ
“Aku duduk di samping
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ada orang yang bertanya
kepada beliau, tanyanya; saya menyentuh
kemaluanku atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada
waktu shalat apakah ia wajib berwudlu ؟
Nabi menjawab: "Tidak karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu".
(Lihat teks hadit ini dalam Musnad Ahmad, bab hadits Talq ibn Aly r.a, juz 33,
h. 27, no. 15700. Bahkan Ibn Madiny berkata; hadits ini lebih kuat dari hadits
yang dibawakan oleh Bisrah binti Safwan di atas).
Selanjutnya pendapat yang ketiga menyatakan, bahwa
menyentuh kemaluan membatalkan wudhu apabila menyentuhnya diiringi dengan
syahwat. Ini adalah riwayat dari Malik dan pendapat ini dipilih
oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani. Menurut orang-orang yang berpendapat dengan
pendapat ini, bahwa hadits Bisrah binti Safwan maksudnya adalah menyentuh
dengan syahwat. Sedangkan hadits Thalq ibn Aly maksudnya adalah menyentuhnya
tanpa diiringi dengan syahwat sehingga tidak membatalkan wudhu, dan dengan ini
kemaluan sama saja dengan anggota tubuh yang lainnya. Wallahu a’lam
4.
Murtad
Wudhu tidak akan berfungsi dan tidak ada faedahnya bagi orang
yang keluar dari dienul Islam, kenapa? Karena wudhu merupakan bagian dari
aktivitas ibadah atau pengabdian diri kepada Allah Azza wa Jalla. Dan orang
kafir dicap oleh Allah Azza wa Jalla sebagai orang kafir, sebagaimana
firman-Nya:
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ
وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“…
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam
kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat,
dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 217)
Menurut Ibn
Al-Araby; para ulama berbeda pendapat tentang nasib orang yang murtad ini. Apakah
dia semua amal kebaikannya akan terhapus
atau tidak. Ada yang mengatakan terhapus semua amalannya, dan sebagian yang
lain menyatakan tidak terhapus amalannya (Lihat tafsir ayat ini dalam Tafsir
Ahkaam Al-Ayat li ibn Al-Araby). Namun disini kami akan menyampaikan sebuah
ayat yang terkandung dalam surat Az-Zumar ayat : 65 yang berbunyi:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Jika
kamu mempersekutukan (Rabb), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu
termasuk orang-orang yang merugi”.
Demikian
pembahsan sementara tentang hal-hal yang membatalkan wudlu, dan insya Allah
untuk pembahasan hal-hal lain yang berkaitan dengan wudhu, sesuai dengan
dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam maupun ijma’, akan kita lanjutkan dalam edisi berikutnya. Bersambung.
Oleh
:
Iman
Sulaeman
Makalah
untuk Tsaqafah Rubrik Fiqih, semoga bermanfaat.